Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang mempunyai perwakilan di DPR RI yang menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamahstitusi (MK).
Sebagai sosiolog dan akademisi, saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Ketua Dewan Syura, Presiden PKS dan seluruh jajaran pengurus Partai Keadilan Sejahtera yang mengajukan pembatalan Presidential Threshold.
Sudah puluhan kali Presidential Threshold (PT) digugat ke Mahkamah Konstitusi (PK), tetapi baru kali ini PKS sebagai partai politik yang dianggap memiliki legal standing mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait Presidential Threshold.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan perubahan PT 20% menurut Presiden PKS Ahmad Syaikhu karena ada aspirasi rakyat yang ingin adanya perubahan PT 20 persen. Dia menyebut PKS menjadi penyambung lidah rakyat.
“Ada beberapa alasan, PKS mengajukan judicial review PT 20 persen. Pertama, sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
Kedua, untuk memperkuat sistem demokrasi sehingga dapat memperoleh peluang Capres dan Cawapres lebih dari dua pasang. Dia menilai hal itu penting untuk mengurai polarisasi di tengah masyarakat.
Ketiga, ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres.
Ada tiga alasan kuat mengapa PKS melakukan Judicial Review (JR) PT 20% ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita ingin menguji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia." ~ @syaikhu_ahmad, Presiden PKS.#PKSgugatPT20persen pic.twitter.com/De8eaPkzZI
— DPP PKS (@PKSejahtera) July 6, 2022
Bismillah, mohon doa.
Hari Ini PKS Daftarkan Uji Materi "Presidential Threshold" 20 Persen ke MKhttps://t.co/2Mvnhg3gPl@PKSejahtera@FPKSDPRRI@hnurwahid#PKSgugatPT20persen— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) July 6, 2022
Perjuangan PKS Demi Keutuhan Bangsa
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam gugatannya menyebutkan bahwa “MK menyebut bahwa angka PT ini sebagai open legal policy, pembentuk UU. PKS sepakat dengan argumentasi ini, namun open legal policy seharusnya disertakan dengan landasan, rasional, proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD RI 1945,” katanya.
PKS telah mencermati keputusan MK nomor, 74/PUU-XVIII/2020 yang menurutnya menyatakan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Atas dasar itu, PKS meminta angka PT turun menjadi 7-9 persen.
“Berdasarkan kajian tim hukum PKS, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum PKS, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR.”
Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap MK dapat mengabulkan permohonannya, agar masyarakat dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden yang terbaik.
PKS Minta MK Ubah Presidential Threshold menjadi 7-9%
1. Rabu 6 Juli 2022, saya datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Sekjen PKS Habib @aboebakar15 Alhabsyi dan Tim Kuasa Hukum yg Tujuannya untuk mendaftarkan langsung permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 pic.twitter.com/ypiq9ulEaE
— Ahmad Syaikhu (@syaikhu_ahmad) July 6, 2022
PT 20% bukan hanya memasung hak banyak warga negara yang berkualitas dan berintegras agar bisa maju dalam kontestasi kepemimpinan nasional, namun juga terbukti menciptakan polarisasi dan keterbelahan yang mengancam keutuhan bangsa. #PKSGugatPT20Persen pic.twitter.com/oAFMuW3Njf
— DPP PKS (@PKSejahtera) July 7, 2022
Presidential Threshold 20% Sumber Korupsi
Sudah beberapa kali saya menulis artikel yang meminta supaya Presidential Threshold 20% dihapus.
Akan tetapi gugatan dalam tulisan bak anjing menggonggong kafilah berlalu. Walaupun tidak mendapat respon, semangat menggugat PT 20% tidak pernah padam.
Sehubungan adanya gugatan PKS terhadap PT 20 %, maka saya sangat mendukung gugatan tersebut. Adapun alasan saya mendukung gugatan PKS antara lain:
Pertama, untuk membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang terbaik dari 270 juta penduduk Indonesia untuk dipilih memimpin Indonesia.
Kedua, untuk menyelamatkan demokrasi yang dibajak oleh oligarki Indonesia melalui PT 20%.
Ketiga, untuk mengakhiri korupsi dalam proses pencalonan Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota, maka PT 20 % harus dihapus. Sebagai contoh, untuk bisa menjadi calon Gubernur di suatu daerah, harus memperoleh dukungan dari suatu partai politik. Untuk memperoleh dukungan sebagai calon Gubernur dari partai politik harus membayar. Jika ada calon Gubernur yang membayar lebih besar, maka rekomendasi yang pernah diberikan kepada seorang calon Gubernur akan cabut.
Untuk menghapus korupsi dalam proses pencalonan Presiden dan Kepala Daerah, maka MK harus mengurangi PT menjadi 7% sesuai tuntutan mahasiswa. Akan Lebih baik lagi, jika PT 20% di hapus menjadi 0%.
Semoga tulisan ini mendapat respon positif dari MK dan masyarakat luas.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
