Connect with us

Gedung KPU RI (2019) - google maps

Pemilu

Menuju Pemilihan Umum 2024: Pendaftaran Dimulai, Cegah Kecurangan dan Politik Uang

Pada 01 Agustus 2022, hari yang amat penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia, karena dimulainya pendaftaran partai-partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.

Pada 01 Agustus 2022, hari yang amat penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia, karena dimulainya pendaftaran partai-partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.

Pertama, hari itu partai-partai politik mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.

Kedua, pendaftaran partai-partai politik hari itu sebagai peserta pemilihan umum, merupakan bukti bahwa Pemilu tidak akan ditunda pelaksanaannya tahun 2024 sebagaimana pernah ramai diwacanakan di publik.

Ketiga, pemilihan umum tahun 2024 merupakan pemilu serentak yaitu pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Keempat, pemilu 2024 merupakan pemilihan umum ke-6 di era Orde Reformasi. Untuk dicatat, hasil pemilu selama Orde Reformasi belum berhasil membawa Indonesia menjadi negara yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), bahkan korupsi ditengarai semakin merajalela.

Kelima, pemilu yang ke-6 tahun 2024 di era Orde Reformasi diharapkan bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden yang terbaik, terhebat dan terpercaya yang akan membawa bangsa dan negara kita menjadi sejahtera, adil dan makmur.

Oleh karena itu, pemilu 2024 sangat penting dan strategis karena akan menjadi starting point (titik awal) bagi bangsa Indonesia untuk maju atau sebaliknya.

Pemilu Jujur dan Adil

Kunci sukses dalam melaksanakan pemilu, setidaknya harus dilakukan 5 hal.

Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana Pemilu, harus melaksanakan Pemilu dengan benar dan adil. Benar berarti KPU melaksanakan Pemilu sesuai Undang-undang pemilu. Jujur berarti KPU harus adil kepada semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu, tidak boleh tidak adil kepada semua peserta Pemilu.

Kedua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjadi wasit atau juri dalam mengawasi peserta Pemilu. Bawaslu harus jujur, adil dan benar dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu.

Ketiga, POLRI dan TNI harus netral dalam pelaksanaan Pemilu. Tidak boleh memihak kepada peserta Pemilu, pelaksana Pemilu (KPU), dan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keempat, ASN (Aparatur Sipil Negara) dahulu PNS (Pegawai Negara Sipil) harus netral tidak boleh terlibat dalam mendukung pasangan calon Presiden-Wakil Presiden, begitu pula pasangan calon Kepala Daerah.

Kelima, masyarakat madani wajib berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu. Selain itu, mengawasi KPU, Bawaslu, TNI, POLRI dan ASN/PNS agar pemilu berlangsung Jujur dan Adil.

Keenam, rakyat sebagai pemegang kedaulatan wajib berpartisipasi untuk menyukseskan Pemilu dengan menjaga suasana damai dan tenang.
Disamping itu, mencegah dan tidak terlibat dalam menerima sogok (suap) untuk memilih siapapun juga dalam Pemilu.

Selain itu, pada saat pelaksanaan pemungutan suara, rakyat mendatangi TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan memilih calon anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota).

Cegah Pemilu Curang dan Politik Uang

Pemilu 2024 sangat berpotensi terjadinya kecurangan. Oleh karena itu, harus dilakukan berbagai upaya agar Pemilu berlangsung Luber dan Jurdil.

Pertama, pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil.

Kedua, Pemilu tidak boleh terjadi kecurangan. Oleh karena itu, semua warga negara harus aktif mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan peserta pemilu (Partai Politik) dan pelaksana Pemilu (KPU).

Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebaiknya berkolaborasi dengan pengawas Pemilu Independen di dalam negeri dan luar negeri untuk mencegah kecurangan Pemilu serta politik uang.

Keempat, para akademisi dari berbagai perguruan tinggi sudah saatnya turun gunung untuk memberi pencerahan, penyadaran dan harapan kepada rakyat, agar memilih pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta calon anggota Legislatif di semua tingkatan yang terbaik.

Kelima, para akademisi di perguruan tinggi harus terpanggil untuk terus-menerus menyuarakan pentingnya rakyat berubah dalam memilih pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta calon anggota legislatif di semua tingkatan agar bangsa Indonesia sukses mewujudkan Indonesia raya yang adil, makmur dan sejahtera.

Keenam, para akademisi dari berbagai perguruan tinggi sudah waktunya bersuara keras untuk menyampaikan kebenaran dalam rangka amar ma’ruf nahi Munkar agar bangsa dan negara kita selamat, bisa bangkit dan maju.

Akhirnya, kita berharap dan berdoa semoga Pemilu 2024 sukses memilih Presiden dan Wakil Presiden dan para anggota legislatif yan terpercaya, benar, cerdas dan komunikator agar bisa memandu dan membawa seluruh bangsa Indonesia mencapai tujuan Indonesia merdeka yaitu masyarakat adil dan makmur.


Baca Juga

Opini

Saya ingin Ridho, Prananda dan terutama AHY yang merupakan anak dari presiden RI ke-6, mulai menempa diri dan menjadi standar pemimpin untuk generasi muda....

Opini

Sandi dan Erick merupakan menteri di kabinet pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Sementara Ridwan Kamil adalah Gubernur Jawa Barat. Jika dilihat dari latar belakang...

Pemilu

PKS bersama Anies perlu memiliki strategi yang matang dan inovatif guna memenangkan Pemilu legislatif dan pemilu Presiden 2024 serta mempertahankan eksistensi Partai Keadilan Sejahtera...

Pemilu

Kalau berbicara koalisi perubahan, maka yang pertama harus dibahas adalah Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem) yang dipimpin Surya Paloh, karena merupakan motor penggagas dan...

Lainnya

Kita bisa ikut berkontribusi untuk membantu negara mengatasi masalah utang dan membangun kembali ekonomi yang menghadirkan pertumbuhan dan keadilan sosial.

Pemilu

Pada Musyawarah Majelis Syura PKS ke-8 yang berlangsung di Gedung DPP PKS Jalan TB Simatupang Jakarta pada tanggal 23 Februari 2023, keputusan telah diambil....

Opini

Anies Baswedan Formula yang harus diwujudkan di masa depan pada era Indonesia emas 2045.

Opini

Syarat Presidential Threshold tersebut sangat membatasi warga negara yang potensial untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden RI termasuk para ketua umum partai...