Mereka yang berpikiran jernih dan rasional dari suku, agama, ras dan antar golongan, pasti mengakui bahwa berbagai kebijakan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memberi manfaaf kepada warga DKI Jakarta.
Oleh karen itu, Anies selaku Gubernur DKI Jakarta dapat dikatakan bahwa tahta yang diamanati kepadanya telah dipersembahkan untuk warga Jakarta yang dampak positifnya, dinikmati juga warga Depok, Bekasi, Bogor, Tangerang pada khususnya, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan bangsa Indonesia pada umumnya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tahta Anies untuk warga Jakarta dan bangsa Indonesia.
Sebagai contoh kebijakan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta tentang tarif integrasi moda transportasi massal. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi sebesar Rp 10.000. “Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal,” seperti Transjakarta, MRT dan LRT.
Kebijakan ini sangat populer dan yang mendapat manfaat tidak hanya warga DKI Jakarta, tetapi juga warga yang tinggal di Depok, Bekasi, Bogor, Tangerang dan sebagainya karena layanan Transjakarta sudah menjangkau daerah yang disebutkan.
Sahabat TiJe, kamu sudah tau tarif integrasi belum??
Tarif integrasi adalah tarif yang berlaku saat kamu menggunakan lebih dari satu jenis transportasi umum (Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta).
Biaya maksimal tarif integrasi ini sebesar Rp 10.000 selama 3 jam. pic.twitter.com/0oW90LDgR5
— Transportasi Jakarta (@PT_Transjakarta) August 16, 2022
Tarif integrasi angkutan umum DKI sebesar maksimal Rp 10 ribu https://t.co/49AVTFcZSo
— Republika.co.id (@republikaonline) August 15, 2022
Menaikkan Upah Minimum Provinsi
Kebijakan lain yang dilakukan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta yang dianggap publik populer adalah menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan telah menaikkan persentase upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari yang sebelumnya Rp.4.453.935.
Gubernur Anies menjelaskan bahwa “Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies Baswedan.
Anies menjelaskan kenaikan UMP ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diterbitkan Bank Indonesia. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mencapai 4,7-5,5 persen. Sementara tingkat inflasi terkendali di angka 3 persen.
Kebijakan Anies itu digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke PTUN DKI Jakarta. Pengadilan pun mengabulkan gugatan pengusaha tersebut dan membatalkan keputusan UMP yang sudah ditetapkan Anies.
Pemprov DKI dan buruh menolak pembatalan kenaikan upah yang diputuskan Anies, lalu Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN DKI Jakarta. “Karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, lewat keterangannya.
Mengisi Seminar di Tokyo dan Hiroshima, Anies Bahas Transportasi hingga UMP di Jakarta
#Sindonews #BukanBeritaBiasa .https://t.co/XtMHk5SAgH
— SINDOnews (@SINDOnews) August 14, 2022
Syarat Warga Jakarta Tinggal di 12 Rusunawa: Punya KTP DKI hingga Gaji di Bawah UMP https://t.co/fTplzHPmIu
— Pikiran Rakyat (@pikiran_rakyat) August 18, 2022
Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022.
–
VIDEO: Alasan Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP https://t.co/1pE0j7lfpY— CNN Indonesia Daily (@CNNIDdaily) August 2, 2022
Bebas Pajak Rumah di Bawah 2 Milyar
Kebijakan Anies yang menjadi sorotan publik yang dianggap populer adalah Penerbitan Pergub No. 23/2022 yang mengatur soal PBB gratis untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Pergub ini sangat diapresiasi publik karena menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat melalui kebijakan pajak yang adil dan merata bagi seluruh warga Jakarta.
“Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Anies dalam keterangannya, Rabu, 17 Agustus 2022.
Anies menjabarkan total ada 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. Dari jumlah ini, sebanyak 1,2 juta rumah memiliki NJOP di bawah Rp 2 miliar dan 200 ribu rumah sisanya di atas Rp 2 miliar. Dengan begitu, 85 persen rumah di Jakarta bebas pajak tahun ini.
Adapun rumah dengan NJOP di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan insentif pajak. Hitungannya adalah total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.
Anies mencontohkan sebuah rumah dengan nilai NJOP Rp 3 miliar, luas tanah 200 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi. Pemilik rumah hanya perlu membayar PBB-P2 untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.
Konsekuensi dari kebijakan Anies Baswedan ini, potensi pajak dari rumah tinggal yang mencapai Rp 2,7 triliun hilang. Namun, Anies menyebut pemerintah DKI dapat menggenjot pajak dari kegiatan usaha.
Anies Baswedan Sebut Pergub Bebas Pajak Rumah Jadi Kado Perayaan Kemerdekaan https://t.co/SwUzliWBm2 #TempoMetro
— tempo.co (@tempodotco) August 17, 2022
Dengan hadirnya kebijakan ini, bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB. Maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB.https://t.co/jRHKiQUfUe#HUT77RI #PajakJakarta #BapendaJakarta #TaatPajak #AyoBayarPajak2022 #MembangunJakarta pic.twitter.com/sUOBRN4yUa
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) August 17, 2022
Anies Bebaskan Rumah Pejuang Kemerdekaan dari Kewajiban PBB https://t.co/YJy4LrlZiM
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) April 9, 2019
Selain itu, Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan yang membebaskan bea Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para veteran dan keluarganya. Anies menjelaskan sebagai penghormatan kepada para pahlawan.
Semua keluarga veteran, keluarga pahlawan, keluarga orang yang berjasa kepada bangsa dan negara, mereka dibebaskan dari PBB sehingga para purnawirawan, para pensiunan pegawai negeri tidak terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar pajak yang di Jakarta ini dari hari ke hari terus meningkat,” kata Anies usai menjadi inspektur upacara memperingati Hari Pahlawan di Lapangan Monas Jakarta (10/11/2019) seperti dikutip dari detik.com.
Termasuk yang menerima pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan demikian, kebijkan Anies Baswedan sangat nyata memberi keadilan dan pemihakan kepada warga DKI. Semoga kebijakan Anies yang pro keadilan dan pemerataan selama memimpin DKI Jakarta menjadi investasi untuk meraih kedudukan yang lebih tinggi di masa depan.
Galeri Huni dilengkapi dengan Peta Integrasi yang menampilkan informasi detail mengenai ragam hunian terjangkau yang bisa dibeli/ disewa, akses kontak sales marketing, hingga aplikasi pendaftarannya langsung.
Simak terus informasi seputar hunian di IG/jakhabitat.#JakHabitat pic.twitter.com/5V9RV9IKrd
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) August 18, 2022

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
