Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan yang dianggap melanggar asas keadilan, kepantasan dan equality before the law (persamaan di depan hukum) karena membolehkan menteri jadi capres tanpa harus mundur dari jabatannya.
Kalau mau adil siapapun mempunyai hak untuk dicalonkan dan atau mencalonkan diri menjadi presiden dan atau wakil presiden, asalkan mundur dari jabatannya. Masalah ini ramai diperbincangkan setelah MK memutuskan menteri boleh menjadi calon presiden atau calon wakil presiden tanpa harus mundur dari jabatannya asal mendapat izin dari Presiden Jokowi.
Publik ramai memperbincangkan hal tersebut, karena dirasa tidak adil menteri tidak mundur dari jabatannya, jika menjadi calon presiden atau calon wakil presiden? Setidaknya ada empat permasalahan mengenai masalah tersebut.
Pertama, melanggar asas keadilan. Pejabat lain harus mundur, sementara menteri tidak mundur dari jabatannya jika menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
Kedua, bisa terjadi conflict of interest. Menteri bisa menggunakan kementerian yang dipimpin. Tim Menteri bisa memobilisir dukungan serta mengkampanyekan si calon presiden atau calon wakil presiden dengan menggunakan fasilitas kementerian.
Ketiga, bisa mengganggu tugas sebagai menteri, jika seorang menteri tidak mundur dari jabatannya pada saat dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Menurut saya lebih baik mundur sehingga bisa digantikan dengan tokoh lain yang mungkin lebih baik.
Keempat, Presiden bisa memobilir dukungan publik untuk memuluskan terpilihnya menteri sebagai putera mahkota untuk melanjutkan dan melindungi kepentingannya. Oleh karena itu, lebih baik mundur agar pemilu berjalan adil dan jujur.
Putusan MK agar menteri tak mengundurkan diri saat mengikuti pemilihan capres dan cawapres membuktikan kuatnya cengkeraman partai politik di lembaga yudikatif. #KoranTempo pic.twitter.com/BUE7PEy5S9
— Koran Tempo (@korantempo) November 2, 2022
Putusan MK: Menteri Mau Nyapres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin Presiden https://t.co/9DoE0Y54EU
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) October 31, 2022
Menteri Jadi Capres Tidak Perlu Mundur
Dalam UU Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 Ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.”
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut. Anwar menyampaikan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden Jokowi.
Ketua Mahkamah Konstitusi mengemukakan: “Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.”
Prabowo Nyapres Tak Perlu Mundur dari Menhan, Gerindra: Kami Sambut Baik Putusan MK https://t.co/28RFPx7Hdi
— VivaCoid (@VIVAcoid) November 1, 2022
Sandiaga Uno menempati peringkat pertama sebagai Capres 2024 dalam Musyawarah Rakyat Indonesia (Musra) III yang digelar di Riau dengan 624 suara atau 23,48 persen. #publisherstory #selasarriau https://t.co/qMgeuP7fnW
— kumparan (@kumparan) October 30, 2022
PPP memutuskan untuk mendukung Menteri BUMN Erick Thohir maju jadi capres ataupun cawapres di 2024. PPP dinilai mengusung Erick Thohir bukan karena popularitas. https://t.co/RWyrXLkoYE
— detikcom (@detikcom) November 1, 2022
Erick Thohir dan Sri Mulyani Masuk Daftar Muslim Berpengaruh Dunia https://t.co/NucI0ynu0l
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) November 2, 2022
Masyarakat Sangat Keras Mengkritik Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang dibolehkannya menteri tidak mundur dari jabatannya menarik dibincangkan.
Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi, di mana menteri tidak perlu mundur dari jabatannya jika menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan karpet merah bagi para menteri yang mayoritas ketua umum partai politik.
Kedua, para ketua umum partai politik dan pentolan partai politik seperti Erlangga Hartarto, Prabowo Subianto, Sandiaga Salahuddin Uno, dan Zulkifli Hasan yang memegang jabatan sebagai menteri, Puan Maharani, Ketua DPR dan Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tanpa harus mundur dari jabatannya.
Ketiga, menteri BUMN Erick Thohir jika dicalonkan partai politik atau kumpulan partai politik menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, hanya perlu minta izin kepada Presiden Jokowi.
Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI yang memberi karpet merah kepada para menteri, Ketua DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI yang bersiap-siap menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, merupakan golden opportunity sekaligus tantangan karena masyarakat madani (Civil Society) sangat keras mengkritik putusan MK tersebut karena dianggap tidak mewujudkan “equality before the law.”
Perludem: Menteri Jadi Capres Tak Mundur Bisa Ganggu Kerja Presiden https://t.co/Y7mGLin13Y
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) November 2, 2022
MK: Menteri yang Maju Capres Tak Harus Mundur
PKS: Potensi Penyalahgunaan Wewenang!"Efektivitas pemerintahan bisa terganggu. Tidak etis jika memanfaatkan program kementerian untuk tujuan elektoral.” ~ @MardaniAliSera https://t.co/jBlmA71WLw
— DPP PKS (@PKSejahtera) November 3, 2022
Tegakkan Demokrasi, Kerja Keras Mentri Semoga Makin Dihargai
Menghadapi salah satu masalah “menteri tidak perlu mundur dari jabatannya,” bagaimana menghadapinya.
Pertama, putusan MK tentang menteri yang tidak perlu mundur dari jabatannya, merupakan karpet merah bagi para menteri yang terpaksa harus diterima.
Kedua, akademisi, masyarakat Madani (Civil Society), pejuang demokrasi, ulama dan para kader partai politik harus mengawal pelaksanaan pemilu presiden agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.
Ketiga, Bawaslu harus mengawal pelaksanaan pemilu 2024 supaya berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Keempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya melaksanakan pemilu dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kelima, para pemilih harus berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan memilih calon presiden yang terbaik dari bangsa Indonesia karena rekam jejaknya yang baik, berprestasi, berdedikasi, tidak korupsi, amanah, jujur, cerdas dan adil. Tidak hanya memilih, tetapi juga ikut mengawal hasil pemilu agar tidak dilakukan kecurangan.
Keenam, TNI dan Polri harus mengawal pemilu 2024 agar berlangsung damai, aman dan memastikan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu dan perhitungan suara di kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota.
Akhir kata, kita harus tetap mengobarkan semangat untuk menegakkan demokrasi di Indonesia. Dengan banyaknya krisis kepemimpinan di negara-negara lain, ketika pemimpin negara terpilih tidak bisa bertahan lama. Kita harus menghargai kerja keras para mentri untuk serta merta membuat Indonesia semakin maju dan berjaya. Mentri-mentri yang akan nyapres tersebut merupakan harapan Indonesia di masa depan dan semoga dapat terus mengharumkan nama Indonesia di dunia Internasional.
Semoga tulisan ini menjadi bukti kita berpartisipasi aktif mendorong dan memperjuangkan pemilu presiden yang serentak pemilu legislatif yang jujur dan adil.
Pembukaan Pameran #IndoDefence2022 dengan kehadiran signifikan industri pertahanan Prancis 🇫🇷. Penandatanganan sejumlah MoU antara perusahaan Prancis dan Indonesia yang dihadiri Menhan @Prabowo @Kemhan_RI . @GICAT_FR @IndoDefence pic.twitter.com/Xmmr3PKLqR
— Olivier Chambard (@ChambardOlivier) November 2, 2022
Presiden FIFA Gianni Infantino sampai di Indonesia, sesuai rencana. Satu langkah awal untuk sepak bola kita lebih berdaya.#BolaKitaBisa#KitaHadapiKitaAtasi pic.twitter.com/cN7uHk5SQm
— Erick Thohir (@erickthohir) October 18, 2022
Ahlan wa sahlan Menteri Haji dan Umroh dari Kerajaan Arab Saudi Mr. Tawfig F. AlRabiah, Selamat datang di Indonesia 🇮🇩🇸🇦
Hari ini saya bertemu dengan Mr. Tawfig dalam rangka meeting membahas kelanjutan kolaborasi bersama, di Raffles Hotel, Jakarta. pic.twitter.com/ZYcoEYDu5D
— Sandiaga Salahuddin Uno (@sandiuno) October 26, 2022
Selamat pagi Indonesia,
Kali ini laporan dari New York, saya berkunjung dan melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal PBB, Bapak Antonio Guterres, di Markas Besar United Nations @UN, di kota New York. pic.twitter.com/aPOf40iqUg
— Airlangga Hartarto (@airlangga_hrt) October 28, 2022

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
