Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 November 2022, telah menetapkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 berikut nomor urut peserta pemilu.
Penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 dilakukan setelah terlebih dahulu KPU melakukan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
Parpol peserta pemilu sebelumnya, yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold, akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022.
Sementara itu untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
“Pasal 179 ayat 3 dalam Perppu tersebut. Esok malam, Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru.”
Untuk diketahui terdapat 9 partai pada Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas lolos ke Senayan. Ke 9 parpol inilah yang bisa tetap memakai nomor urut lama atau mengikuti kembali undian jika ingin mengubah nomor urut.
Berikut 17 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 serta nomor urut peserta Pemilu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP
KPU RI mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat. Berikut daftarnya! pic.twitter.com/Jd733acPZS
— detikcom (@detikcom) December 15, 2022
Partai Ummat Tidak Lolos?
Saya bukan anggota apalagi pengurus Partai Ummat, tetapi saya tidak percaya kalau Partai Ummat tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.
Setidaknya 3 alasan Partai Ummat menjadi partai politik peserta pemilu 2024.
Pertama, organisasinya sangat rapih, terstruktur dari pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sampai sampai desa.
Kedua, sumber rekrutmen kader dan anggota Partai Ummat tersedia luas karena ketokohan Amien Rais, Ketua Dewan Syura Partai Ummat. Bisa dari mantan pengurus PAN, maupun pengurus dan anggota Muhammadiyah.
Ketiga, sumber dana tidak melimpah, tetapi banyak yang mau membantu karena ketokohan M. Amien Rais.
Menurut informasi yang diberitakan media, ada dua provinsi yang tidak lolos dalam verifikasi faktual Partai Ummat yaitu di provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Untuk memastikan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual di dua provinsi tersebut, semua data dan saksi bisa di bawa ke Bawaslu untuk di sidang dan diputuskan benar tidaknya Partai Ummat tidak lolos verifikasi di dua provinsi tersebut dan dibawa ke DKPP untuk disidang ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Ini sangat penting untuk menjaga independensi penyelenggaraan pemilu serta untuk menjaga kepercayaan publik, yang amat penting agar hasil kerja KPU diterima publik sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Amien Rais Cium Ada Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Partai Ummat Disingkirkan https://t.co/lO5Eqboc7g
— VivaCoid (@VIVAcoid) December 13, 2022
Amien Rais mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi terkait adanya manipulasi data verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. Dari informasi itu, Amien menyebut Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang tidak diloloskan oleh KPU menjadi peserta Pemilu 2024.
Ini kata KPU! pic.twitter.com/HkIoSsP31S
— detikcom (@detikcom) December 13, 2022
Partai Ummat akan menggugat ketidaklolosannya ke Bawaslu. https://t.co/eC6lPMcHbv
— Republika.co.id (@republikaonline) December 15, 2022
Mengapa Partai Ummat Tidak Lolos?
Dibandingkan partai politik baru peserta pemilu 2024 yang diumumkan KPU, Partai Ummat adalah yang paling memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024.
Pertanyaannya, mengapa tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024?
Dugaan saya, setidaknya ada tigaalasan Partai Ummat tidak diloloskan menjadi peserta pemilu 2024.
Pertama, Saya menduga ada intervensi kepada KPU untuk tidak meloloskan Partai Ummat. Dugaan saya untuk melindungi PAN yang telah berkorban bersama Partai Golkar dan PPP membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang diduga untuk sekoci calon presiden yang di persiapkan oligarki politik dan ekonomi.
Kedua, saya menduga M. Amien Rais, Ketua Dewan Syura Partai Ummat terlalu vokal kepada penguasa, sehingga harus dihabisi dengan tidak mengikut-sertakan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.
Ketiga, saya menduga sebagai bagian dari strategi dan taktik untuk mempertahankan status quo dalam pemilu 2024.
KPU diduga melakukan kecurangan terkait verifikasi faktual untuk meloloskan beberapa partai politik (parpol) ke Pemilu 2024. https://t.co/XW3szpyBVA
— Kompas.com (@kompascom) December 14, 2022
Beban demokrasi Indonesia kian berat dengan munculnya berita KPU meloloskan 3 partai peserta Pemilu 2024 yang sebetulnya tak memenuhi syarat dalam verifikasi partai politik.
Kecurangan KPU dalam verifikasi faktual itu berdampak serius terhadap Pemilu 2024. #KoranTempo pic.twitter.com/MEt2cf4d91
— Koran Tempo (@korantempo) December 13, 2022
Verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 sudah memasuki tahap penetapan di KPU.
KPU pusat disebut-sebut pernah memerintahkan KPU daerah meloloskan Partai Gelora, Garuda, dan PKN dalam verifikasi faktual. #KoranTempo pic.twitter.com/16wIpcwkpc
— Koran Tempo (@korantempo) December 12, 2022
Membahayakan Demokrasi
Jika ini berhasil dalam arti KPU bisa diintervensi untuk tidak meloloskan Partai Ummat menjadi peserta pemilu 2024, maka tahap berikutnya tidak mustahil dalam proses pencalonan calon presiden dan wakil presiden diberlakukan hal yang sama.
Begitu pula, hasil pemilu presiden dan wakil presiden serta hasil pemilu legislatif 2024 akan dilakukan hal yang sama, karena KPU dinilai bisa diintervensi.
Jadi siapapun yang dianggap berbahaya untuk melanggengkan status quo akan dihabisi.
Praktik semacam ini membahayakan demokrasi yang sejak dalam persiapan kemerdekaan Indonesia dan sampai Indonesia merdeka telah menjadi perdebatan para pendiri negara (founding fathers) kita, sistem apa yang akan diamalkan di Indonesia? Akhirnya disepakati sistem demokrasi.
Sistem demokrasi inilah yang terus dijalankan yang sudah jatuh bangun. Kita pernah alami demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, dan di era Orde Reformasi, UUD 1945 di amandemen untuk memastikan bahwa demokrasi yang berlandaskan hukum dan hak asasi manusia dijalankan.
Jika demokrasi yang sudah susah payah dibangun, mau diselewengkan berdasarkan like and dislike (suka dan tidak suka), maka demokrasi sebagai warisan yang paling berharga dari Orde Reformasi, harus diselamatkan.
Dalam hubungan itu, KPU tidak punya pilihan kecuali meloloskan Partai Ummat dan partai lain yang kami yakini memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024.
Jika dianggap tidak memenuhi syarat, pada bagian apa dianggap tidak memenuhi syarat, buka ke publik agar KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak kehilangan kepercayaan (trust). Jika kehilangan trust, maka semua yang dilakukan KPU tidak akan dipercaya dan akan menjadi sumber masalah yang bisa menghadirkan kekacauan.

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
