Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat.
Sejatinya pemerintah melakukan revisi UU tersebut sesuai putusan MK. Akan tetapi sangat prihatin, pemerintah memilih jalan pintas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.
Para cendekiawan dan masyarakat madani (sipil) khususnya kaum buruh menolak keras Perppu tersebut. Adapun alasannya antara lain:
Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat.
Kedua, pemerintah wajib melaksanakan putusan MK yang dalam amarnya memutuskan supaya pemerintah melakukan revisi atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Ketiga, Indonesia saat ini tidak dalam keadaan darurat, sehingga tidak ada alasan secara yuridis untuk mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja.
Keempat, Omni Bus Law yang disahkan oleh DPR bersama Pemerintah yang kemudian disebut Undang-Undang tentang Cipta Kerja telah ditolak oleh para cendekiawan dan masyarakat madani (sipil). Kemudian mereka bawa ke MK. Putusan MK bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat.
Adapun yang dimaksud MK mengenai putusan inkonstitusional bersyarat yaitu suatu putusan dimana pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional, akan tetapi pasal tersebut akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi.
Kelima, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang “melindungi segenap bangsa Indonesia …” UU tersebut lebih melindungi kepentingan pemodal ketimbang bangsa Indonesia yang menjadi buruh atau pekerja.
Presiden Jokowi disebut bisa dimakzulkan karena menerbitkan Perpu Cipta Kerja. https://t.co/YIMac3wLzO
— tempo.co (@tempodotco) January 2, 2023
Buruh Tolak Perppu Ciptaker Jokowi: Ancam Aksi Akbar & Judicial Review https://t.co/9pLjt9Vm2Z
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) January 1, 2023
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak isi Perppu Ciptaker. Menurutnya, isi Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tidak sesuai dengan harapan buruh. https://t.co/U4CrXjorIK
— detikcom (@detikcom) January 2, 2023
Eks Pimpinan KPK: Perppu Cipta Kerja Jokowi Melecehkan MK https://t.co/iWbAVP6SKl
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) January 2, 2023
DPR Sebaiknya Tolak Perppu
Para cendekiawan, masyarakat madani, buruh (pekerja) dan rakyat pada umumnya mendesak supaya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditolak oleh DPR RI.
Partai-partai politik yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, harus berpikir dan sadar bahwa mereka yang meloloskan Perppu tersebut akan dicatat dan bakal menjadi bahan kampanye dalam pemilu 2024 untuk menolak mereka atau partai politik yang menerima Perppu yang jelas melanggar UU dan merusak demokrasi.
Saya kutip sumpah Presiden dan Wakil Presiden “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Menutut saya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di Indonesia, wajib dilaksanakan sesuai amar putusan. Tidak dapat dibatalkan dengan Perppu.
kepada fraksi-fraksi di DPR RI sebagai kepanjangan tangan dari partai politik, saya berharap supaya sadar dan insaf bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak lama lagi akan berakhir. Pilihan sebaiknya kepada aspirasi rakyat yang menolak Omni Bus Law atau UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Alasannya jelas bahwa undang-undang tersebut cacat formil karena tata cara pembentukan tidak didasarkan dengan metode yang pasti, baku, dan standar.
Apa saja pasal-pasal terkait ketenagakerjaan yang diprotes? #KoranTempo https://t.co/OEVaJIvQY7
— Koran Tempo (@korantempo) January 2, 2023
Sejumlah ahli hukum tata negara menilai Presiden Jokowi memaksakan alasan "kegentingan" ketika menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Simak edisi terbaru #KoranTempo, klik https://t.co/JSPrmxFxEM pic.twitter.com/SL7rrB3GGZ
— Koran Tempo (@korantempo) January 2, 2023
Jalan Keluar
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja, maka sebaiknya DPR dan pemerintah melaksanakan:
Pertama, merevisi pasal-pasal yang dianggap inkonstitusional bersayat. Waktu masih cukup. Para anggota DPR dari partai-partai politik dan pemerintah pasti siap melaksanakan revisi UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat.
Kedua, para pakar dan berbagai organisasi masyarakat madani (sipil) dan organisasi buruh pasti siap untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan kepada panitia kerja (Panja) DPR RI untuk merealisasikan putusan MK yaitu merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Ketiga, masyarakat madani (sipil) berharap DPR berfungsi sebagai badan pengawas (control) terhadap eksekutif. Setidaknya menjelang pemilu ada keberanian untuk menolak kebijakan pemerintahan Jokowi yang dianggap tidak memihak kepada rakyat yang sudah banyak berkorban dan menderita.
Apakah di tahun 2023 ini akan ada UU baru lain yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), akankah diprotes seperti UU Cipta Kerja?. Hanya waktu yang bisa menjawabnya.
Semoga tulisan ini memberi pencerahan dan penyadaran kepada partai-partai politik yang memiliki Fraksi dan anggota DPR RI untuk berani menolak Perppu tentang Cipta Kerja.
Dulu Pemerintah Juga Pernah Tegaskan ; Perbaikan UU Cipta Kerja tak Perlu dengan Perppu Pemerintah. Tapi sekarang malah keluarkan Perppu UU Ciptakerja yg jelas tidak sesuai dengan Keputusan MK. DPR layak menolak. https://t.co/NJKyiyLhev
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) January 2, 2023
Sejumlah Pakar Hukum Dari Beragam Latar Belakang, Menilai Penerbitan Perppu Cipta Kerja Melawan Hukum. @FPKSDPRRI menolak Perppu tsb, sebagaimana sebelumnya @PKSejahtera juga menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yg bermasalah itu. https://t.co/FauPQDIK5s
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 31, 2022

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
