Dalam rangka mengawali Tahun 2023, Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial dan Demokrasi telah memilih tema diskusi panel ”Membedah Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta 2020″ yang Berlangsung di Wisma INKOPAD jalan Senen Raya No. 10 Jakarta Pusat, 27 Januari 2023.
Para Panelis:
1. Prof. Musni Umar, Ph.D
2. Dr. Abbas Thaha, MM
3. Dr. dr. Ulla Nuchrawaty
4. Dr. Akrab Amir Najamuddin, M.Si
Adapun kesimpulan yang dipetik dari diskusi panel tersebut antara lain:
Pertama, pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional. Untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemudian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM).
Kedua, untuk mengatasi dampak negatif dari PSBB dan PPKM, seperti masyarakat menengah ke bawah tidak bisa mencari nafkah dan sangat banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk perbaikan dalam penyaluran Bansos Covid-19.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah kelimpungan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat karena data tidak akurat. Sebagai contoh, Musni Umar termasuk penerima bansos Covid-19. Padahal tidak berhak menerima bantuan sosial. Maka bansos tersebut diserahkannya kepada salah seorang pegawai UIC yang lebih pantas menerima bansos. Selain itu, Musni Umar melalui istri memberitahu Ketua RT tidak layak menerima bansos.
Walaupun begitu, secara proses dan manajemen audit serta penyaluran bansos di DKI Jakarta saat pandemi Covid merupakan yang terbaik, tetapi harus diakui ada masalah karena ada yang tidak tepat sasaran. Selain itu, penyaluran bansos di DKI Jakarta dikawal olek KPK, BPK danInspektorat Pemprov. DKI Jakarta.
Keempat, hasil audit BPK DKI menyebutkan bahwa biaya bansos bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) DKI tahun 2020 mencapai Rp 4,7 triliun. Seluruh dana tersebut digunakan untuk biaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Adapun rinciannya,
1) penanganan pandemi di bidang kesehatan senilai Rp 918,61 miliar.
2) penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) mencapai Rp 3,78 triliun.
3) Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk membeli paket sembako, insentif petugas lapangan, alat tulis kantor (ATK), serta makan dan minum rapat teknis.
Kelima, dalam rangka menyukseskan tugas nasional penanganan dampak negatif pandemi Covid-19, Dinas sosial DKI bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) ke masyarakat.
Salah satu BUMD yang bekerjasama dengan Dinas Sosial DKI adalah PD Pasar Jaya. Jumlah total Bansos yang disalurkan April-Desember 2020 sebanyak 10.103.259 paket sembako.
Paket 1, qty: 1.163.379 paket sembako
Paket 2, qty: 1.086.273 paket sembako
Paket 3, qty: 600.240 paket sembako
Paket 4, qty: 569.468 paket sembako
Paket 5, qty: 1.139.542 paket sembako
Paket 6, qty: 989.494 paket sembako
Paket 7, qty: 989.579 paket sembako
Paket 8, qty: 989.338 paket sembako
Paket 9, qty: 898.651 paket sembako
Paket 10, qty: 728.941 paket sembako
Paket 11, qty: 948.355 paket sembako
Menurut pemberitaan media, paket sembako masih tersisa 50.000 di salah satu gudang di Pulo Gadung, sebagai sisa untuk persediaan (Kompas TV Peristiwa | 22 Desember 2020 | 02:05 WIB).
Keenam, berdasarkan Pergub nomor 74 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya bahwa seluruh Direktur berkedudukan di bawah Direktur Utama, sehingga pada Perumda Pasar Jaya tdk berlaku kolektif kolegial, krn Dirut berkedudukan tertinggi sebagai penanggung jawb utama dari seluruh Direksi (Pasal 8 ayat 3, Pasal 9 ayat 3, Pasal 10 ayat 3).
Dengan demikian penanggungjawab proyek Bansos adalah Direktur Utama PD Pasar Jaya. Jika ada masalah, maka dia tanggung jawab, tanggung gugat dan tanggung renteng.
Adapun pimpinan project bansos yang bertanggng jawab dlm penyaluran bansos sesuai Surat Pesanan Dinas Sosial adalah Direktur Usaha dan Pengembangan yang membawahi bisnis ritel dan perkulakan dan disahkan dgn Surat Tugas yang dikeluarkan Dirut pada saat awal project bansos dilakukan yaitu tgl 9 April 2020.
Ketujuh, sisa sembako Covid-19 sebanyak 50.000 paket sembako yang tersimpan di salah satu gudang di Pulogadung tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk menuduh adanya dugaan korupsi dalam penyaluran Bansos di DKI Jakarta 2020. Secara sistem, proses dan manajemen audit serta secara hukum tidak ada bukti hukum yang meyakinkan bahwa dalam penyaluran bansos terdapat korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain, sehingga dapat dipastikan tidak ada korupsi dalam penyaluran bansos di DKI Jakarta 2020.
Demikian kesimpulan diskusi panel yang dilaksanakan oleh Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial dan Demokrasi (Yayasan LPSD).
Jakarta, 27 Januari 2023
Berikut foto-foto kegiatan
Foto dari kanan ke kiri Dr. Abbas Thaha, MM, Prof. Musni Umar, Ph.D, Dr. dr. Ulla Nuchrawaty, Dr. Akrab Amir Najamuddin, M. Saad Fatsey, SH (27/1/2023) – twitter musniumar

Musni Umar adalah Sosiolog dan Warga DKI Jakarta.
